BKN Gianyar

Loading

SOP

SOP BKN Gianyar

1. Penerimaan Berkas Administrasi Kepegawaian

  • Petugas front office menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  • Jika berkas lengkap, diberikan tanda terima; jika tidak, dikembalikan untuk dilengkapi.

2. Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat

  • Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung.
  • Berkas diperiksa oleh tim administrasi untuk keabsahan.
  • Berkas diteruskan ke bagian penilaian dan pengesahan.
  • Pemohon mendapatkan surat keputusan jika pengajuan disetujui.

3. Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg)

  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  • Tim melakukan verifikasi dan validasi data pemohon.
  • Kartu pegawai dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.

4. Pengurusan Pensiun

  • ASN yang memasuki usia pensiun mengajukan permohonan melalui instansi terkait.
  • Dokumen diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan.
  • Surat keputusan pensiun diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

5. Pelayanan Informasi Kepegawaian

  • Pemohon mengajukan pertanyaan melalui media yang tersedia, seperti loket informasi atau email resmi.
  • Petugas memberikan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Jika membutuhkan penelusuran data lebih lanjut, pemohon akan diberi estimasi waktu penyelesaian.

6. Penanganan Pengaduan

  • Pengaduan dapat disampaikan melalui formulir pengaduan, email, atau hotline.
  • Petugas mencatat, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
  • Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor dalam waktu yang telah ditentukan.

SOP ini bertujuan memastikan pelayanan berjalan lancar, cepat, dan profesional sesuai standar yang berlaku di BKN Gianyar.