SOP BKN Gianyar
1. Penerimaan Berkas Administrasi Kepegawaian
- Petugas front office menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas.
- Jika berkas lengkap, diberikan tanda terima; jika tidak, dikembalikan untuk dilengkapi.
2. Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat
- Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Berkas diperiksa oleh tim administrasi untuk keabsahan.
- Berkas diteruskan ke bagian penilaian dan pengesahan.
- Pemohon mendapatkan surat keputusan jika pengajuan disetujui.
3. Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg)
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Tim melakukan verifikasi dan validasi data pemohon.
- Kartu pegawai dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
4. Pengurusan Pensiun
- ASN yang memasuki usia pensiun mengajukan permohonan melalui instansi terkait.
- Dokumen diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan.
- Surat keputusan pensiun diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
5. Pelayanan Informasi Kepegawaian
- Pemohon mengajukan pertanyaan melalui media yang tersedia, seperti loket informasi atau email resmi.
- Petugas memberikan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Jika membutuhkan penelusuran data lebih lanjut, pemohon akan diberi estimasi waktu penyelesaian.
6. Penanganan Pengaduan
- Pengaduan dapat disampaikan melalui formulir pengaduan, email, atau hotline.
- Petugas mencatat, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
- Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor dalam waktu yang telah ditentukan.
SOP ini bertujuan memastikan pelayanan berjalan lancar, cepat, dan profesional sesuai standar yang berlaku di BKN Gianyar.